Rabu, 27 November 2024

INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintahan Desa Tlepok

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Permendagri 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  10. Perda Kabupaten Rembang No 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
  2. Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
  3. Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Kebumen dilegalisir);
  4. Fotocopy KTP orang tua;
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
  7. Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
  8. Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
  10. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :

    Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

  11. Untuk anak temuan :
    1. Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
    2. Surat keterangan dari kepolisian.

PROSEDUR

  1. Pemohon adalah orang tua anak yang lahir, atau orang yang diberi kuasa;
  2. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
  3. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Petugas pelayanan meberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftaran akta kelahiran dan menyerahkannya pada petugas register;
  5. Petugas register menerima berkas dan mencatat pada register akta kelahiran dan meneruskan register akta kelahiran ke petugas loket pelayanan.
  6. Petugas loket pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kelahiran.
  7. Petugas loket pelayanan mengembalikan register akta kelahiran pada petugas/staf dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
  8. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register dan dokumen lainnya kepada kasi pencatatan kelahiran untuk diverifikasi lebih lanjut.
  9. Kasi pencatatan kelahiran memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.
  10. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kelahiran memberikan paraf pada register akta kelahiran dan meneruskannya pada Operator Komputer.
  11. Operator komputer menginput data register akta kelahiran ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kelahiran dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
  12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kelahiran pada kertas tindasan dan meneruskan register dan kutipan akta kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kelahiran dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  14. Operator komputer mencetak kutipan akta kelahiran yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala  Dinas;
  15. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kelahiran.
  16. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kelahiran kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
  17. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas;
  18. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kelahiran sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

LAMA WAKTU PENYELESAIAN

15 (lima belas ) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter