PENYALURAN BLT DD BULAN KE 12 DAN TAMBAHAN 3 BULAN DESA TLEPOK
Berdasarkan Pasal 20F, 20G dan 20H Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya, perlu menetapkan daftar keluarga Penerima Manfaat Tambahan Bantuan Langsung Tunai Desa dan alokasi besaran Tambahan Bantuan Lanngsung Tunai untuk 3 bulan.
Sejumlah KPM BLT DD Desa Tlepok 23 orang yang seharusnya menerima BLT DD Bulan ke 12 mendapat tambahan 3 bulan dan sekaligus langsung diberikan pada penyaluran BLT DD bulan ke 12 kemarin pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021.
Penyaluran BLT DD dibuka langsung oleh Kepala Desa Tlepok Bapak Sunaryo, dan para penerima diberikan pengertian tentang tambahan tersebut.
Penyaluran BLT DD dihadiri dari Kecamatan, Koramil, Polsek dan Pld Desa Tlepok.